Reporter : Hanny
PALEMBANG, Mattamews.co – Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) menilai penetapan hasil perubahan Perda Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Khususnya Pasal 8 yang memuat, ketentuan tarif pajak restoran bertentangan dengan kebijakan pusat.
Hal ini seperti yang disampaikan pada konferensi pers oleh para pengurus dan seluruh perwakilan organisasi kuliner di sekretariat FK-PKBP, di Jalan MP Mangkunegara, Kamis (12/3/2020).
Dalam rapat paripurna penetapan Perubahan Pajak DPRD Kota Palembang khusus pajak restoran, telah ditetapkan dua klasifikasi.
Yaitu restoran dengan omset antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dikenakan pajak 10 persen.
Atau sekitar Rp300.000 – Rp400.000 per hari dikenakan pajak 5 persen.
Menurut Sekretaris FK-PKBP Vebri Al Lintani, penetapan ini terlalu tinggi jelas tidak sejalan dan bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Melalui menteri keuangan Srimulyani, dengan tegas dan jelas meminta Pemda tidak menerapkan pajak 5-10 persen,” ujarnya.
Karena kondisi ekonomi yang disebabkan oleh Virus Corona.
Bahkan, kabar terbaru pemerintah pusat juga berencana tidak akan menarik PPh. Ketetapan ini diambil untuk menjaga kondisi ekonomi tetap tumbuh stabil.
“Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti ini, seharusnya pemerintah Kota Palembang sejalan dengan pemerintah pusat. Tidak seharusnya pemerintah kota menerapkan pajak tinggi dari omzet yang rendah dari para pelaku kuliner yang tergolong UMKM,” ungkapnya.
Seperti tuntutan FK-PKBP selama ini, seharusnya ada klasifikasi jenis usaha kuliner sehingga dapat adil dalam menentukan tarif pajak.
Menurutnya, bagaimana mungkin restoran disamakan dengan rumah makan, warung makan dan usaha-usaha kuliner lainnya.
“Seharusnya persentase tarif pajak untuk jenis di luar restoran yaitu rumah makan dan warung makan,” katanya.
Dimana, ditetapkan dari jumlah omzet sesuai ketentuan PP No 23 tahun 2018, yang berlaku sejak 1 Juli 2018.
Yaitu 0,5 persen dari omset minimal Rp25 juta. Meskipun PP 23 ini mengatur PPh, namun semangatnya adalah untuk melindungi UMKM secara berkeadilan.
Idasril Ketua FK-PKBP juga menegaskan langkah-langkah yang akan dijalankan, untuk meneruskan penolakan dengan langkah-langkah litigasi (advokasi hukum) dan non liitigasi (advokasi di luar hukum).
”Secara hukum, kami akan melakukan class action untuk menguji hasil perubahan Perda Pajak ini,” ucapnya.
Jika memang undang-undangnya bermasalah, mereka pun berniat mengajukan uji materiel ke Mahakamah Konstitusi.
Terutama yang terkait dengan substansi usaha kuliner dan penetapan pajak berdasarkan omset.
Sebagai langkah awal kami akan berkirim surat dan melaporkan ini kepada Gubenur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) serta BPK.
“Kita pun akan membuat tembusan KPK dan Presiden Jokowi. Dengan pemikiran-pemikiran yang telah kami sampaikan, demi pajak berkeadilan. Kami berharap Gubernur Sumatera Selatan dapat meninjau ulang ketetapan hasil perubahan Perda No 02 tahun 2018 tersebut,” ujarnya.
Editor : Nefri














