FSPMI Purwakarta Demo Tolak Raperda Ketenagakerjaan

Aksi buruh di depan kantor Disnakertrans Purwakarta

Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

Hasil dari duduk bersama itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan menyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan, sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

“Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan, sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan,” pungkas Didi, Kamis (19/05/2022).

Bagikan :

Pos terkait