FSPMI Purwakarta Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw

Wahyu Hidayat

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pada Jumat 13 Mei 2022 KC FSPMI Kabupaten Purwakarta menerima Surat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan No. KK. 02.01/1359/HIS/2022 tertanggal 13 Mei 2022.

Dalam surat tersebut di berikan keterangan bersifat segera yang salah satu isinya meminta 2 (dua) orang wakil dari FSPMI untuk hadir dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta untuk mendapatkan tambahan informasi penyusunan Naskah Akademik pada hari Selasa 17 Mei 2022.

“Tentu kami menyambut gembira lantaran kami fikir harapan untuk masyarakat Purwakarta menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dengan baik akan segera diakomodir dan diperjuangkan oleh para pemangku kebijakan,” ujar Wahyu Hidayat selalu ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta dalam keterangannya, Rabu (18/05/2022).

Akan tetapi, lanjut Wahyu, pada Senin 16 Mei 2022 beredar draft Raperda versi Pemerintah Daerah, yang setelah dibaca justru rasa percaya diri yang begitu besar bahwa Omnibuslaw UU 11/2020 Cipta Kerja segera berlaku secara tidak inkonstitusional bersyarat lagi.

Bagikan :

Pos terkait