FSPMI Purwakarta Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw

Wahyu Hidayat

“Terbukti dari dasar hukum maupun substansi Raperda adalah copy paste Omnibuslaw ditambah penguatan pemagangan yang bagi kami hanyalah kamuflase “topeng” upah murah. Sehingga apabila Raperda ini berlanjut sampai disahkan tentu akan menambah kesengsaraan bagi buruh Purwakarta,” jelas Wahyu.

Dirinya mengatakan, mendapati hal tersebut pihaknya, yakni, FSPMI menyatakan tidak akan menghadiri undangan karena khawatir dapat menjadi dasar legalisasi penyusunan naskah Akademik Raperda yang substansinya kami tolak.

Tak hanya itu, sebagai keseriusan sikap penolakan maka kami melayangkan surat aksi ke disnakertrans dan meminta agar pembahasan Raperda menggunakan draft pro Omnibuslaw tersebut dihentikan.

“Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya terkait UU 11/2020 Cipta Kerja dalam butir ke-7 jelas menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada poin 3.11 dasar pertimbangan amar putusan, UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tidak relevan dan kehilangan objek,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait