FSPMI Purwakarta Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw

Wahyu Hidayat

Dilanjutkannya, kami menduga adanya upaya konspirasi antara pemerintah daerah dengan para pemodal hitam. Dimana terungkap rencana semula bahwa draft diharapkan dapat segera dibahas di DPRD pada tanggal 19 dan 20 Mei 2022 ini.

Karenanya, setelah berkoordinasi dengan Serikat-serikat pekerja lainnya maupun dengan para pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta maka sekiranya draft Raperda pro Omnibuslaw versi Pemerintah Daerah ini tetap menjadi acuan pembahasan dipastikan perlawanan dan aksi penolakan dari Serikat Pekerja maupun Partai Buruh akan dilakukan secara lebih masif dan semakin besar.

“Sekali lagi, aksi pembuka di hari Kamis, 19 Mei 2022 yang rencananya diikuti oleh 500 orang tersebut hendak meminta supaya pembahasan dihentikan. Karena baik unsur Serikat Pekerja maupun Apindo justeru juga MENOLAK keinginan pemda tersebut, tersebab mekanisme yang ditempuh maupun substansi Perda yang lebih menyengsarakan kaum pekerja,” pungkas Wahyu, yang juga menjabat Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.

Bagikan :

Pos terkait