BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Galian C Ilegal PT Kelantan Sakti Terus Beroperasi di Pampangan

×

Galian C Ilegal PT Kelantan Sakti Terus Beroperasi di Pampangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Di tepi Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, debu tebal menyelimuti udara setiap kali truk-truk bermuatan tanah melintas. Roda-roda besar meninggalkan jejak lumpur dan lubang di sepanjang jalan poros desa. Dari kejauhan, terdengar suara mesin ekskavator yang tak pernah benar-benar berhenti. Aktivitas itu dilakukan oleh PT Kelantan Sakti sebuah perusahaan yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi untuk melakukan galian tanah.

Meski operasional telah berlangsung lama. Namun warga setempat mengaku sejak awal tidak pernah melihat adanya sosialisasi resmi atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kami hanya tahu perusahaan bilang sudah izin, tapi tidak pernah ditunjukkan. Sekarang jalan rusak, debu di mana-mana,” kata seorang warga yang meminta namanya disamarkan, Selasa (7/10).

Keterangan dari pejabat setempat memperkuat dugaan itu. Camat Pampangan, Yudi Irawan, mengatakan hingga kini pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin resmi ke kecamatan. “Kami hanya menerima pemberitahuan lisan. Tidak ada berkas administrasi yang masuk ke kami,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh aparat Polsek dan Koramil Pampangan. Menurut mereka, PT Kelantan Sakti hanya memberi kabar secara lisan bahwa akan ada kegiatan penggalian di wilayah tersebut. Namun, tidak satu pun dokumen legalitas ditunjukkan.

Padahal, aktivitas seperti itu jelas diatur oleh Undang-Undang. Setiap kegiatan penggalian tanah, atau yang dikenal dengan istilah Galian C, wajib memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah.

Tanpa itu, kegiatan tersebut termasuk kategori penambangan ilegal. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, galian tanpa izin juga membuat negara kehilangan potensi pendapatan asli daerah.

Pemerhati kebijakan publik dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma), Salim Kosim, menilai praktik seperti ini menggambarkan lemahnya kontrol dan penegakan hukum di tingkat lokal.

“Perusahaan seolah-olah kebal dari kewajiban administrasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” katanya.

Salim mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan kegiatan tambang tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal seratus miliar rupiah.

“Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan pemasukan karena aktivitas itu tidak menyetor retribusi resmi,” tambahnya.

Warga Secondong sendiri kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka menilai pemerintah daerah lamban merespons situasi ini. Beberapa kali laporan disampaikan secara lisan ke perangkat desa dan kecamatan, namun belum ada tindakan nyata.

“Truk lewat tiap hari, jalan hancur. Kami cuma bisa pasrah,” kata warga lainnya.

Ketika dihubungi melalui pesan singkat, Humas PT Kelantan Sakti, Dedek, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas kepada pihak kepolisian. Tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci berkas apa yang dimaksud, dan apakah itu termasuk izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kemarin sudah kita serahkan berkasnya kepada Polsek karena diminta oleh Kapolsek Pampangan,” tulisnya.

Sementara itu, Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi mendesak agar pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengeluarkan pernyataan resmi mengenai legalitas kegiatan PT Kelantan Sakti di Desa Secondong.

Menurut dia, dengan serangkaian kajian komprehensif dari Pemda, apabila tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan legalitas sebaiknya segera dilakukan. Ia beralasan dengan perusahaan telah mengantongi ijin, pajak galian C bisa dikenakan pada perusahaan tersebut.

“Pemda harus tegas. Bila memungkinkan dorong legalitas ijin pertambangan, sebaliknya kalau tidak memungkinkan segera tutup. Jangan sampai pembiaran yang terjadi seperti sekarang dimanfaatkan oknum yang berpotensi terjadinya pungli,” jelasnya.

Disambung dia, aktivitas penggalian masih terus berlangsung seperti sekarang ini meninggalkan tanda tanya besar, siapa yang memberi izin diam-diam kepada perusahaan.

“Sangat disayangkan bila Pemda menutup mata terkait galian C tersebut, yang seharusnya dapat dijadikan potensi pendapatan pajak daerah,” tandasnya.