MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Langkah tegas yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur patut diberikan apresiasi. Pasalnya, setelah mencuat polemik terkait menguapnya uang sewa kios Tegal Arum yang diduga digelapkan oleh oknum pengurus paguyuban akhirnya dilakukan penertiban untuk masalah pembayaran.
Pernyataan itu dikatakan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantara, S.STP., M.M., melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Yuli Rahayu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).
“Jadi begini, kami lakukan penertiban untuk uang sewa pembayaran pada kios Tegal Arum sekarang kami arahkan langsung ke Kasda (Kas Umum Daerah) melalui Bank. Dengan begitu bisa masuk langsung ke laporan keuangan daerah,” ucap Yuli.
Yuli menambahkan dengan melakukan penertiban tersebut lantaran setelah status Desa Botoran Kecamatan Tulungagung Kota berubah menjadi Kelurahan.
Maka, sambung dia, adapun seluruh aset yang dimiliki menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal ini dikelola oleh BPKAD.