Dari hasil penyidikan, tersangka Saropi merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri untuk membeli narkoba.
“Pengakuannya mau beli sabu. Kami terus mendalami perkara pencurian ini, termasuk sudah berapa kali tersangka ini bobol rumah,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka Saropi mengaku kapok mencuri, dia tak ingin lagi mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal, tidak mau lagi mencuri. Minta maaf,” kata tersangka. (*)