BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gasak Motor Milik Kakak, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polsek Ngunut 

×

Gasak Motor Milik Kakak, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polsek Ngunut 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian sektor Ngunut Polres Tulungagung tidak sampai 24 jam atas laporan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor, berhasil menangkap pelaku.

Kejadian pencurian sebuah sepeda Honda Beat Nopol AG 6009 RBG menimpa korban LHP (26) beralamat Dusun Karangtengah RT 002 RW 007 Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam keterangan resmi, Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, S.H., membenarkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

“Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut diduga dilakukan oleh adik kandung korban yakni MR (24), sudah diamankan petugas,” kata Kompol Rudi, Jum’at (6/5/2022) Pagi.

Mantan Kapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menambahkan, atas keterangan korban, sebelumnya masih melihat kendaraan motor jenis Honda Beat tersebut masih terparkir di halaman rumah dalam keadaan terparkir, Senin (2/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

“Kronologis, pada saat Lebaran hari pertama itu korban masih melihat motor miliknya terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci setirnya,” tambahnya.

“Alangkah kagetnya, pada saat korban terbangun dari tidur lalu membuka pintu pagar rumah bagian tengah, mengetahui motor miliknya sudah tidak ada, lantas ia mengira dicuri orang, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lebih lanjut Rudi menjelaskan, korban membangunkan adiknya DS (Adik kandung korban nomor 5.red), menduga sepeda motornya miliknya dibawa oleh adiknya, namun DS mengaku tidak mengetahuinya.

Mendengar ada suara gaduh, akhirnya ibu korban terbangun dan menanyakan apa yang terjadi. Namun demikian, ibu korban menceritakan pada tengah malam sempat terbangun sekira pukul 01.30 WIB dan melihat motor tersebut sudah tidak ada di halaman rumah, meski begitu tidak sempat menaruh curiga atas kejadian tersebut.

“Atas kejadian itu, korban bersama ibu dan adiknya menaruh kecurigaan pada MR yang tak lain juga adik korban. Kecurigaan itu memang beralasan dikarenakan setiap MR pulang ke rumah selalu melakukan pencurian barang milik keluarga, biasanya MR langsung kabur dari rumah,” terangnya.

“Saran dari keluarga, akhirnya korban melaporkan kejadian tindak pencurian ke Polsek Ngunut,” sambungnya.

Lebih dalam Rudi memaparkan, atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku pencurian tersebut.

“Iya benar, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngunut dipimpin Ipda Prasetya bergerak cepat berbekal ciri-ciri pelaku,” paparnya.

“Tak sampai 24 jam atas laporan korban, dari hasil penyelidikan petugas melihat ciri-ciri pelaku, petugas membekuk pelaku MR saat mengendarai motor curiannya itu di wilayah Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

“Saat digeledah, petugas mendapati sebuah kunci T didalam jok motor Honda Beat yang dicurinya, pelaku tidak bisa membantah lagi,” kata Rudi menambahkan.

Tutur Rudi, setelah itu petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngunut guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

“Sementara waktu pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Ngunut, atas perbuatannya dijerat pasal 363 Sub 367 KUH Pidana,” Rudi menuturkan.