Reporter : Oldie
OGAN ILIR, Mattanews.co – Gasak rumah tetangga pemuda di Ogan Ilir diamankan polisi, pelaku yakni Alex Sander (22) warga Dusun II, Desa Kelampaian, Rantau Alai Ogan Ilir.
Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas, pelaku diamankan tim Komodo Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Rantau Alai dirumahnya.
Polisi menyita barang bukti sebuah Speaker aktif warna hitam, sementara guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke kantor polisi.
“Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan terus kita buru,” kata Ipda Rachmat Djakatara, Kanit Pidum Reskrim Polres Ogan Ilir.
Rachmat menjelaskan, Alex terlibat aksi pencurian rumah milik korban Nasep (64) warga Desa Kelampaian pada 27 Maret 202) lalu. Dalam beraksi Alex tak sendirian, melainkan bersama Alamsyah yang saat ini jadi buronan polisi.
“Mereka berdua ini masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi, para pelaku menggasak barang elektronik milik korban. Sementara sebagian hasil kejahatan sudah dijual oleh pelaku,” jelas Rachmat
Lanjut Rachmat, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Rachmat juga menghimbau agar masyarakat selalu mewaspadai segala bentuk tindak kejahatan. Polisi terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat Ogan Ilir.
Editor : Anang