PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – DLS (23) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan, Kamis (7/10/2021) malam. Warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran kedapatan menyimpan satu paket diduga berisi ganja.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar, kepada awak media, Jumat (8/10/2021) pagi, membenarkan hal tersebut. Penangkapan pria yang hari-harinya bekerja di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan itu berawal dari adanya info masyarakat.
“Di mana, di sebuah kamar kos di Komplek DPR, Jalan Pembangunan, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan, dicurigai kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat.
Alhasil, lanjut Kasat, tim PRC meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sukses membekuk DLS berikut barang bukti diduga daun ganja kering siap pakai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, DLS berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.
“Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat.














