MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, akhirnya menuntut terdakwa Edwin Herius selaku Kepala Cabang Bank BNI wilayah Muara Dua, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tahun 2021-2022, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/2024).
Tuntutan untuk terdakwa Edwin Herius tersebut dibacakan langsung oleh tim Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH.
Dalam amar tuntutannya Penuntut Umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara pada Bank BNI KCP Muara Dua sebesar Rp.1,6 miliar lebih.
“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.