Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Gelapkan Dana KUR, Kacab BNI Muara Dua Edwin Herius Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Gelapkan Dana KUR, Kacab BNI Muara Dua Edwin Herius Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, akhirnya menuntut terdakwa Edwin Herius selaku Kepala Cabang Bank BNI wilayah Muara Dua, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tahun 2021-2022, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/2024).

Tuntutan untuk terdakwa Edwin Herius tersebut dibacakan langsung oleh tim Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH.

Dalam amar tuntutannya Penuntut Umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara pada Bank BNI KCP Muara Dua sebesar Rp.1,6 miliar lebih.

“Menuntut dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menyatakan terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muara Dua, dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.

Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.

Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur.