Gelapkan Motor Teman, Dua Sekawan Ditangkap

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Dedi Irawan (42) warga Rusun Blok 11 Kelurahan 24 Ilir dan A Arpani (33) warga Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu, Jumat (13/09/2019) terpaksa berurusan dengan penyidik reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang. Kedua sekawan ini ditangkap lantaran mengelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri, Bambang Buana (34) warga Jalan Sulawesi Perum PNS OPI Blok AA No 14 RT 55 RW 16 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah temannya di Jalan Sersan Wahab Kosan Famili Kecamatan Iir Timur I pada Selasa (10/09/2019) pukul 10.30 WIB. Tidak lama kemudian, pelaku Dedi Irawan meminjam sepeda motor korban dengan tujuan menemui temannya. Namun, setelah ditunggu pelaku tidak pulang-pulang, bahkan ketika dihubungi ponselnya tidak bisa.

“Kedua tersangka ini kita tangkap di dua tempat terpisah. Mereka ini mengelapkan sepeda motor temannya sendiri. Kini mereka masih dalam pemeriksaan intensif dan kami masih terus kembangkan kasusnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kasubag Humas, Iptu Tohirin, kepada awak media.

Bagikan :

Pos terkait