MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Seorang karyawati yang bekerja sebagai teller di Lembaga keuangan syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur gelapkan uang nasabah senilai ratusan juta rupiah berujung di jeruji besi.
Diketahui, karyawati berinisial NS (35) merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan karyawati sebagai teller di BMT Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasi Humas Inspektur Dua (Ipda) Nanang Murdianto, Jumat (27/6/2025).
“Iya benar, Polsek Bandung mengungkap kasus penggelapan uang milik nasabah di kantor BMT Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung,” ucap Ipda Nanang.
“Uang nasabah yang digelapkan nilainya nyaris Rp. 500 juta yakni Rp. 481.049.103,” imbuhnya.
Nanang menambahkan dari keterangan pelapor, kejadian berawal dari laporan keuangan di BMT Pahlawan Cabang Kecamatan Bandung sekitar bulan Agustus 2022 pada saat dilakukan audit oleh petugas BMT Pahlawan Pusat.
“Didapati ada selisih keuangan buku penabung dan data yang masuk di setorkan ke pusat koperasi BMT pahlawan, hal itu saat Manajer BMT Pahlawan H. Nyadin menanyakan ke NS dan diakui bahwa itu uang nasabah,” tambahnya.
“Tak tanggung-tanggung nilai uang yang digelapkan mencapai Rp. 481.049.103 atau nyaris setengah miliar rupiah,” sambungnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan karyawati (NS) itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bandung Polres Tulungagung Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengusutan.
Setelah menerima laporan, sambung dia, Unit Reskrim Polsek Bandung melakukan penyidikan kemudian melakukan panggilan terhadap tersangka lalu dilakukan pemeriksaan.
“Dalam penyidikan ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan sudah patut untuk ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
“Dilakukan penahanan dan melanjutkan perkara ini sampai proses Pengadilan,” pungkasnya.














