MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi penetapan Ernaini binti Syakroni sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumsel, yang menjerat dengan tuduhan pemalsuan buku nikah, hingga akhirnya pihak kuasa hukum Emaini ajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu. Membuat mahasiswa yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Sriwijaya mengelar aksi damai, datangi PN Palembang, Senin (10/3/2025).
Realis selaku Koordinator Aksi Korak) dalam orasinya mengatp, bahwa tim kuasa hukum nenek Ernaini binti Syakroni telah mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka Ernaini oleh penyidik Polda Sumsel. Terdaftar Pra Pid Nomor: 2/Pid.Pra/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 Maret 2025.
“Kami yakin majelis hakim, akan arif bijaksana, dalam memutuskan suatu perkara karena hari ini, nasib Ernaini binti Syakroni ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Jangan sampai proses hukum ini, menambah catatan buruk di kota Palembang, karena menurut kami penetapan status tersangka Ernaini cacat hukum, karena cacat hukum, terhadap objek pidana berupa duplikat akta nikah.
“Sehingga sudah sangat tepat, jika majelis hakim menerima dan mengabulkan pra peradilan yang diajukan oleh Ernaini,” ujarnya
Realis juga berharap, bahwa Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan pemantauan khusus, terhadap perkara ini agar bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga meminta kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, untuk melakukan evaluasi yang menangani perkara ini, karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan lab forensik, terhadap objek pidana duplikat akta nikah tersebut, padahal itu yang menjadi dasar penetapan Emaini sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan Ernaini binti Syakroni diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP,
“Seharusnya pihak penyidik Polda Sumsel sebelum menetapkan orang sebagai tersangka, harus melakukan cek n ricek terlebih dahulu, seperti uji lab forensik, objek pidananya,” urainya.
Sementara itu, Khori Akhmad selaku Jubir Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, bahwa kami meminta kepada para mahasiswa untuk memberikan kepercayaan pada Pengadilan Negeri Palembang, pada prinsipnya sejalan, bagaimana mengawal sebuah hukum yang seadil – adilnya.
“Karena sudah menjadi kewajiban kami, untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya, sesuai fakta dan data hukum yang ada, terlepas dari penetapan tersangka,” ucapnya.