Gelar Kemping Par Peringati Hari Doa Anak Sedunia, DP3AP2KB Fakfak Hadir Berikan Materi

”Ini kegiatan yang positif, sanak anak dapat mendapatkan berbagai macam pengetahuan dari narasumber yang berbeda beda, akan menjadi bekal untuk dirinya sehingga dengam’n sendirinya akan berkembang untuk hal hal yang positif,” ungkap Santi Christine Patiran.

Sementara Charles Rahangmetan SH, dalam penyampaian materinya kepada anak anak menyebutkan bahwa, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimna diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Charles Rahangmetan juga menyampaikan bahwa, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum dan anak sebagai saksi tindak pidana sebagaiman diatur dalma Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

“Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” ujar Charles Rahangmetan.

Bagikan :

Pos terkait