Pihaknya masih menunggu laporan tertulis, tidak hanya narasi saja, serta perlengkapannya di salah satunya perundang-undangan nomor 43.
“Yaitu tentang menyampaikan peran, serta masyarakat dan penghargaan dari penyampaian pendapat dan tinggal kita akan sampaikan,” ucapnya.
Editor : Nefri