Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Diduga melakukan pengelapan uang setoran Semen Baturaja selama satu tahun terakhir, sekitar Rp 1,7 Miliar, di Perumahan Serai Indah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya Aipda DS dilaporkan Kuasa Hukum, Dirut CV Kagung, Irsan Gusfrianto (33) ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2020).
Menurut Irsan, dirinya diberikan kuasa oleh kliennya, Alamsyah (60), selaku Dirut CV Kagung, untuk mengadukan peristiwa penggelapan yang dilakukan oknum polisi tersebut, yang bertugas di Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (Aipda DS).
“Terlapor ini merupakan sales yang dipercaya klien kami, untuk memasarkan bahan material berupa Semen Baturaja ke beberapa toko material di Ogan Ilir. Namun, setelah satu tahun terakhir, pelaku ini tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 Miliar. Dan, sampai sekarang tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami,” jelas Irsan Gusfrianto, saat ditemui awak media usai membuat laporan resmi.
Dikatakan Irsan, kliennya selama ini masih terus bersabar menunggu itikat baik terlapor untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.
“Beberapa kali surat somasi sudah kami layangkan, pertemuan pun sudah dilakukan untuk musyawarah, namun dia selalu berjanji manis kepada klien kami. Belakangan, terlapor sulit ditemui dan dihubungi. Puncaknya, bulan kemarin bertemu, lagi-lagi, terlapor yang berjanji akan membayar, namun sampai sekarang tidak ada kepastian,” tandasnya.
Dipenghujung wawancara, Irsan pun menambahkan, dalam waktu dekat akan kembali melaporkan Aipda DS secara kedinasan Polri.
“Mungkin dua tiga hari kedepan saya akan membuat laporan lagi ke Propam Polda Sumsel, untuk menjerat DS secara kedinasan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriyadi membenarkan adanya pengaduan dari korban dengan bukti laporan polisi : LPB/650/IX/2020/SPKT yang diterima Ka Siaga 3 SPKT, Kompol Kahar Muzakir.
Editor : Selfy