Reporter : Ucil
PALEMBANG, Mattanews.co – Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumsel, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan menggelar aksi demo, pada hari Rabu (2/9/2020).
Kordinator Aksi Muhammad dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel agar harus lebih besinergi kepada GPK Sumsel terkait kasus dugaan korupsi di Sumsel.
Hal itu diungkapkannya, terkait dengan dugaan konspirasi pengadaan cetak buku tulis SD-SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin Sumsel.
Dimana, dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar hingga miliaran rupiah.
GPK Sumsel juga menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Sumsel, tidak sengaja merekomendasi BPK RI TA 2018.
Yaitu melakukan pengawasan maksimal pengelolahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.
Lalu diduga penyalahgunaan Kewenangan Jabatan kegiatan Perjalanan dinas, kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2018.
“Ada dugaan konspirasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas anggota DPRD dan pegawai sekwan. Yang kita ketahui berdasarkan LHP BPK RI yang merugikan negara sekitar Rp 2,73 miliar tahun 2018,” katanya.
Ditambahkannya, diduga telah terjadi rekayasa bukti kwitansi penginapan para anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang yang merugikan negara sekitar Rp1,24 miliar.
Kasi Pinkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pada aksi yang digelar GPK Sumsel menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, di wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel.
“Ada empat item yang disampaikan tadi, salah satunya Dinas Pendidikan, dinas PUBM dan sudah menyatakan sikap tinggal yang bersangkutan menyampaikan secara tertulis,” ujarnya.
Nanti jika surat pernyataan sudah sampai secara tertulis, pihaknya akan memproses dan memasrikan proses tersebut akan berjalan.
Namun asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat-syarat penyampaian laporan.
Khaidirman menjelaskan, bahwa tadi baru pernyataan sikap dan mereka berjanji nanti akan menyampaikan secara tertulis, pihaknya Kejati masih menunggu.
Karena itu prosedur supaya bisa mempertanggungjawabkan pernyataan sikapnya.
Pihaknya masih menunggu laporan tertulis, tidak hanya narasi saja, serta perlengkapannya di salah satunya perundang-undangan nomor 43.
“Yaitu tentang menyampaikan peran, serta masyarakat dan penghargaan dari penyampaian pendapat dan tinggal kita akan sampaikan,” ucapnya.
Editor : Nefri