BERITA TERKINI

Gubernur Anies Tegaskan Ojol Tidak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB DKI Jakarta

×

Gubernur Anies Tegaskan Ojol Tidak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020. Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penerapan PSBB menghadapi virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta ini diambil setelah melakukan kajian bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang Ojek Online (ojol) mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru melakukan hal sebaliknya, lewat Permenhub 18 tahun 2020 Kementerian Perhubungan memberikan toleransi penggunaan ojol untuk angkut orang.

Stafsus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Adita Irawati menjelaskan bahwa keputusan implementasi toleransi untuk ojol diberikan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan kajian terhadap kebutuhan ekonomi daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras menegaskan bahwa angkutan Ojek Online dilarang mengangkut penumpang semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Ojol, kata Anies, tetap hanya diperkenankan sebagai angkutan barang.

“Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes (Nomor 9 Tahun 2020) terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 Tahun 2020]. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang,” ujar Anies dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies mengatakan aturan tersebut akan ditegakkan. Nantinya, kata Anies, jajaran kepolisian, Pemprov DKI, TNI, akan mengintensifkan razia jika ditemukan pelanggaran atas aturan tersebut di lapangan.

Anies menggarisbawahi penegakan aturan tersebut tidak hanya bagi ojek online. Aturan ini juga berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua.

“Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi,” tegas Anies.

Editor : Poppy Setiawan