Gugatan Flora Darosari Terhadap Pemkab Kapuas Hulu Gugur di Tingkat Banding

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah mempelajari dengan seksama salinan resmi Putusan PN tingkat pertama, khususnya dalil, bukti yang diajukan para pihak,” ujarnya.

Dilanjutkan Triwati, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan tidak sependapat dengan amar Putusan PN Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024 lalu.

“Dengan kesimpulan, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bahwa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait