NUSANTARA

Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan

×

Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialah HRS. Setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara HRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.

“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,’ kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan sebagai saksi yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Wagub DKI ahmad Riza Patria, Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq.

Editor : Poppy Setiawan