Ambruknya akses jalan utama dari pemukiman menuju Pedamaran, tak pelak menyisakan sejumlah pertanyaan.
Diduga lemahnya pengawasan, penggunaan volume material dalam pengerjaan proyek tersebut tak memenuhi standar bangunan jalan, terutama jalan diatas rawa.
“Kontur tanah rawa seperti itu tentunya tak sama seperti bangun di jalan biasa. Apalagi diduga material yang digunakan tak memadai. Padahal, anggaran untuk itu tak sedikit,” ucapnya.
Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) OKI Ustra Harianda mengatakan, di tahun 2018 lalu, dari Dana Desa Pedamaran sebesar Rp1,1 miliar setidaknya Rp 1.030.900.00 digelontorkan hanya untuk bangun sarana jalan.
Yakni Jalan Pemukiman/Gang Rp.210,5 juta. Lalu Prasarana Jalan Desa berupa orong-gorong, Selokan, Box (Slab Culvert), Drainase, Prasarana Jalan lain sebesar Rp421 juta, dan Jalan Pemukiman/Gang Rp399,4 juta.
“Bayangkan saja, anggaran tersebut nyaris habis hanya untuk sarana jalan. Tapi pada kenyataan bangunan tersebut tidak sesuai dengan pengeluaran,” ujarnya.