MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas siap menjalankan aturan KPU RI terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani mengungkapkan, terkait draft penataan Dapil untuk draft pertama, masih mengacu ke pemilu 2019 yang lalu 4 dapil. Kemudian draft kedua ini mengacu pada keputusan KPU nomor 488 tahun 2022.
“Masing-masing kabupaten/kota membuat paling sedikit dua draft penataan Dapil untuk Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan 7 prinsip,”kata Ahmad Yani kepada wartawan.Sabtu (26/11)
Disampaikannya Yani, 7 prinsip tersebut diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan.
“Jadi ke 7 prinsip tersebut mesti terpenuhi,” tegasnya.
Ditambahkan Yani, setelah draft dibuat maka di umumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan mulia dari tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2022 mendatang.
“Selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan mengundang para pihak dalam rapat koordinasi terkait dengan penataan daerah pemilihan,” pungkasnya.
Adapun rancangan Dapil yang telah disusun berdasarkan daerah pemilihan nantinya,
RANCANGAN 1 : 4 (empat) Daerah Pemilih Meliputi :
DAPIL KAPUAS HULU 1:
PUTUSSIBAU UTARA, EMBALOH HILIR, EMBALOH HULU, BATANG LUPAR, EMPANANG, BADAU dan PURING KENCANA.
Sedangkan di DAPIL KAPUAS HULU 2: PUTUSSIBAU SELATAN, BIKA, KALIS, MENTEBAH dan BUNUT HULU
DAPIL KAPUAS HULU 3: BUNUT HILIR, JONGKONG, HULU GURUNG, SELIMBAU, BOYAN TANJUNG dan PENGKADAN
DAPIL KAPUAS HULU 4: SEMITAU, SEBERUANG, SILAT HILIR, SILAT HULU
SUHAID.
RANCANGAN 2 :
5 (lima) Daerah Pemilih Meliputi :
DAPIL KAPUAS HULU 1: PUTUSSIBAU UTARA, BIKA, PUTUSSIBAU SELATAN dan KALIS.
DAPIL KAPUAS HULU 2: BUNUT HILIR dan BUNUT HULU, BOYAN TANJUNG, MENTEBAH.
DAPIL KAPUAS HULU 3: JONGKONG
HULU GURUNG, PUTUSSIBAU SELATAN, SELIMBAU, dan PENGKADAN
DAPIL KAPUAS HULU 4: SEMITAU, SEBERUANG, SILAT HILIR, SILAT HULU dan SUHAID
DAPIL KAPUAS HULU 5, EMBALOH HILIR,
EMBALOH HULU, BATANG LUPAR, EMPANANG, BADAU dan PURING KENCANA.
PETA RANCANGAN 2:
5 (lima) Daerah Pemilih :
Dapil 1: 8 Kursi.
Dapil 2: 6 Kursi.
Dapil 3: 6 Kursi.
Dapil 4: 7 Kursi.
Dapil 5: 3 Kursi.
Alokasi Kursi: 30 Kursi. Jumlah Penduduk : 263.090 Jiwa.
PETA RANCANGAN 1:
4 (empat) Daerah Pemilih :
Dapil 1:7 Kursi.
Dapil 2: 8 Kursi.
Dapil 3: 8 Kursi.
Dapil 4: 7 Kursi.
Alokasi Kursi :30 Kursi. Jumlah Penduduk : 263.090 Jiwa.