MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi buku saku pengawasan studi kasus pencegahan tindak pidana korupsi di salah satu hotel setempat, Selasa (17/10/2023).
Pantauan media ini, Sosialisasi buku saku pengawasan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., didampingi Kepala Inspektur Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M.
Saat dijumpai, Sekda Kabupaten Tulungagung Sukaji mengatakan bahwasanya terjadinya korupsi itu disinyalir karena sistem.
Meskipun demikian, sambung dia, ia pun tidak menampik korupsi masih ada tapi itu bukan faktor kesengajaan dari pelaku.
“Begini ya, bukan tidak ada (korupsi), ada tapi itu sifatnya bukan kesengajaan, karena sistem hal itu terjadi, kalau manusianya (OPD) saya pikir tidak akan berani berbuat,” ucap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung dihadapan awak media.
Sukaji menambahkan adapun yang dimaksud sistem itu kadang-kadang menyeret secara tidak langsung, bukan serta-merta kesengajaan akan berbuat tindak pidana korupsi.
Bahkan, jelas dia, saat dalam sambutannya pun dihadapan tamu undangan ia menyebut tindak pidana korupsi itu terjadi karena adanya niat dari pelaku.
“Sekali lagi hal itu terjadi karena sistem,” tambahnya.
Menurut Sukaji, bahwasanya Kabupaten Tulungagung itu dengan berbekal pengalaman tahun 2018 telah terjadi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pengalaman sangat berharga.
“Padahal kita sudah memiliki pengalaman pada tahun 2018 terjadi penangkapan oleh KPK, dan kita sudah berbuat semaksimal mungkin berbuat baik dan mensinyalir tidak akan berlaku korupsi di Tulungagung, karena sudah berpengalaman,” ujarnya.
“Hal ini harus disadari, hingga akhirnya timbullah kecurigaan-kecurigaan saja kita melakukan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sukaji menjelaskan kegiatan sosialisasi buku saku pengawasan ini diharapkan bisa menjadi bacaan dan arahan sehingga tidak akan terjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, jelas dia, dengan digelarnya sosialisasi ini sebenarnya pihak Inspektorat mau meluruskan bilamana ada yang berbuat salah agar kembali yang benar.
“Ini namanya pencegahan maka digelar sosialisasi ini dengan adanya buku saku diharapkan bisa sebagai awer-awer (tanda.red) sehingga kalau mau berbuat tadi bisa ingat adanya buku saku ini,” terangnya.
“Inspektorat ini mau meluruskan kalau berbuat salah agar kembali yang benar, kalau menakuti-nakuti itu tidak, dan tidak di proses hukum, tapi cukup dibina dan dibenarkan,” urainya.














