Hakim dan Jaksa Sepakat 3 Pengedar Sabu dengan BB 173,82 Gram Divonis Ringan Pidana Penjara 6 Tahun

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Dumsel guna diproses lebih lanjut.

Sebagai perbandingan dalam perkara sebelumnya, bahkan barang bukti jauh lebih rendah dari kasus diatas, dimana para Terdakwa kedapatan memiliki tiga paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,37 gram yang di simpan terdakwa didalam Bra, 2 terdakawa yang merupakan suami istri yaitu Novianti dan terdakwa Hendrianto, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 7 tahun 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/06/2023) yang lalu

Bagikan :

Pos terkait