Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.
Hakim Heran, Saksi Kasi Humas Polres OKI Terima Uang Lebih Besar dari Terdakwa
Pos terkait
Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual dari Produk Unggulan Kabupaten Ogan Ilir
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu
Asah Kemampuan, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Dibui Kasus Ganja
Terlibat Pengeroyokan dan Penganiayaan, Delapan Pemuda Diamankan Anggota Polres Fakfak
Rawan Begal, Warga Palembang Kompak Bikin Spanduk Peringatan
115 Satgas OMP Mbaham Matta Polres Fakfak Siap Amankan Kampanye Terbatas Pilkada 2024
Pelatihan Tanggap Darurat di Jambi: Pertamina Perkokoh Ketahanan Komunitas Wilayah Ring 1