Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD, atas fakta tersebut, majelis hakim menilai keterangan mantan Gubernur Sumsel sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI.
Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi di Perkara KONI
![WhatsApp Image 2024-07-01 at 16.24.57_db67a036](https://i0.wp.com/mattanews.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-01-at-16.24.57_db67a036.jpg?fit=1545%2C869&ssl=1)
Pos terkait
Sergai Terima Bantuan Bedah Rumah, Wabup Adlin Tambunan Ucapkan Terimakasih Pj Gubsu Agus Fatoni
Polres Fakfak Pasang 1000 Pamflet Imbauan Kamtibmas Pilkada 2024 Damai
Terima Langsung Rombongan Pendemo, Komitmen Pj Wali Kota Palembang Tegakan Perda
Pj Bupati Sandi Fahlepi Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga di Muba
PLN UID S2JB Sediakan 32 SPKLU di 3 Provinsi, Begini Cara Cek Lokasinya
Poster Bupati Batanghari di Ruko Simpang Empat Taman Basket Dicat Hitam oleh Orang Tak Dikenal