Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD, atas fakta tersebut, majelis hakim menilai keterangan mantan Gubernur Sumsel sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI.
Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi di Perkara KONI
Pos terkait
HUT Mateng ke-12, Pj Bahtiar: 4 Tahun Mendatang, Sedikitnya 10 Triliun Uang Petani Beredar di Sulbar
Transformasi Kelurahan Lontong Pancur: Kolaborasi Pertamina Ubah Wilayah Rentan Menjadi Produktif
KONI Kota Malang dan Disporapar Komitmen Sukseskan Porprov IX 2025
Dorong UMKM Nagari lll Koto Gelar Pameran Budaya Balango Galogandang
Bermain Salju Dapat Hadiah, Malang Night Paradise Hadirkan Wahana Frozen Candy Light Snow
Melalui RUPSLB Targetkan Direksi Lengkap, Kinerja BSB Kian Meningkat
HUT BRI ke 129, BRI Regional Office Palembang Gelar Donor Darah