Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi di Perkara KONI

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD, atas fakta tersebut, majelis hakim menilai keterangan mantan Gubernur Sumsel sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI.

Bagikan :

Pos terkait