Hakim Perintahkan JPU Untuk Dalami Keterlibatan Zainal Abidin

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 dengan tujuh terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (11/03/2022).

Dari tujuh terdakwa, lima diantaranya Mantan Kepala Desa (Kades), Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni, sementara terdakwa lainnya, Zainal Muhtadin, Mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH.MH, tim kuasa hukum Akmal Jailani menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge), Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama, namun perkaranya ditangani Polda Sumsel dan dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Bagikan :

Pos terkait