MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Setiap tanggal 29 November, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh Indonesia merayakan ulang tahun. Untuk tahun 2021, merupakan ulang tahun ke-50.
Momentum Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50, Eko Sacsono, S.Sos., Staf Pelaksana Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung mengharapkan agar memprioritaskan Advokasi Hukum dengan mendirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulungagung.
“Jadi begini, momentum ultah Korpri ke-50 ini agar Korps ini lebih eksis lagi, dalam memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemkab Tulungagung,” kata Eko saat berbincang kepada mattanews.co pada sebuah kedai kopi dipinggir kota, Senin (29/11/2021).
“Korpri merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ketika seorang ASN saat melaksanakan tugas terjebak dalam masalah hukum, negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Siapapun seharusnya diperlakukan sama di depan hukum.
Pemberian bantuan hukum yang diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh seorang ASN, yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum.
“Yaitu berupa tindakan yang dilakukan oleh penasihat hukum. Adapun tugasnya memberikan nasihat, pertimbangan, pengertian, dan pengetahuan hukum kepada ASN yang sedang membutuhkan bantuan hukum terhadap masalah yang sedang dihadapinya,” tambah Dia.
“Dengan demikian, sangat pentingnya adanya LBH di lingkup Pemkab Tulungagung,” sambung Dia.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, hadirnya LBH di lingkup Pemkab Tulungagung kedepannya bisa memberikan Pendidikan latihan (Diklat), Bimbingan teknis, etika pelayanan publik dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan demikian, Korpri Kabupaten Tulungagung lebih maksimal dan optimal, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Memiliki LBH yang handal, profesional membuat para ASN dalam menjalankan tugasnya lebih optimal,” terang Dia.
“Selama ini nyaris tidak terlihat, selain itu belum ada aksi nyata Advokasi Hukum bagi ASN,” imbuhnya.
Eko mengharapkan momentum peringatan ini bukan sekedar seremonial belaka, tetapi bagaimana seorang ASN dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Semoga masing-masing individu ASN utamanya menghindari gratifikasi, pungutan liar, dan korupsi guna mensukseskan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” pungkas mantan Aktivis itu.














