EKONOMI & BISNIS

Heboh, Ratusan Ikan di Sungai Kelekar Mendadak Mati

×

Heboh, Ratusan Ikan di Sungai Kelekar Mendadak Mati

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Ratusan ikan jenis sapu jagat serta berbagai jenis ikan lainnya yang ada disepanjang aliran sungai Kelekar di kota Prabumulih mendadak mati. Kuat dugaan matinya ikan itu akibat sengaja diracun menggunakan putas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan Hermanto (46) seorang warga Bakaran Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, ia menuturkan ratusan ikan di sungai kelekar itu mati sejak Senin (03/09/2018) kemarin. Ia menduga hal itu akibat air sungai terkontaminasi dengan zat berbahaya jenis putas ikan.

“Ikan berukuran kecil maupun besar mendadak mati. Kondisi ini telah berlangsung sejak kemarin (Senin, red). Sudah banyak bangkai ikan yang disingkirkan warga dari dalam air. Tapi, sekarang sudah mulai membusuk dan saya khawatir dapat menggangu kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengaku kondisi aliran sungai Kelekar saat ini sangat memperihatinkan dan tidak layak untuk digunakan warga masyarakat baik untuk mandi maupun untuk memasak.

“Kalau aliran sungai ini sering dimanfaatkan warga menangkap ikan dengan cara diracun jenis putas di bagian hulu sungai. Buktinya, banyak ikan yang mati dan hanyut di sungai ini,” kata dia.

Sementara itu Kapolres Prabumulih, Tito Travolta Hutaruk mengaku sudah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mengetahui penyebab kematian ratusan ikan tersebut.

“Kita sudah turunkan tim. Selain itu, kita juga tingkatkan patroli terutama menyisiri belataran sungai dan mengajak masyarakat yang berada di pinggiran sungai untuk sama-sama mengawasi sungai agar warga tidak mengambil ikan dengan cara yang dilarang seperti meracun putas tersebut,” ujarnya, Rabu (05/09/2018).

Tito juga menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar rupiah.

“Kita mengimbau warga masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan racun putas dan mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia,” tegasnya.

Editor : Anang