Example 728x250 Example 728x250
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Hendak Transaksi Ekstasi 450 Butir, Warga Tanjung Batu Ogan Ilir dibekuk Polisi

×

Hendak Transaksi Ekstasi 450 Butir, Warga Tanjung Batu Ogan Ilir dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus pihak Polisi dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya SIK SH MH dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.

Adapun pelaku di tangkap saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel Jalan kolonel H Burlian KM 7 Kota Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Identitas pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di jalan Merdeka Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Palembang.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ekstasi tersebut.

“Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di jalan Kol H Burlian km 7 Kota Palembang.

“Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OP,” terangnya.

Dalam penangkapan dengan tim penuh yang diterjunkan, Ia menambahkan bahwasanya pelaku ini mengemas 5 (lima ) paket narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk kue Bangkit yang terdiri 4 (empat) paket, Masing – masing paket berisikan 100 butir pil ekstasi, 1 ( satu) paket berisikan 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 190,62 gram keseluruhan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah,” beber Heru.

Kombes Heru Nugroho mengatakan, Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.