Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Gubernur Sumsel H.Herman Deru (HD) menuturkan guru maupun tenaga kependidikan sudah sepantasnya diberikan apresiasi atas kerja kerasnya dalam memajukan sektor pendidikan. Atas dasar itu pula, Ia mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non kategori yang menginginkan besaran gajinya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya mendukung aspirasi itu. Dengan besaran gaji yang lama saja mungkin dirasa sudah cukup. Tapi ini disesuaikan dengan UMP,” kata Deru.
Namun demikian HD berharap sistem penggajiannya nanti harus berdasarkan azas keadilan. Sehingga tidak ada kecemburuan.
“Tidak hanya berpatokan kepada UMP semata saja. Apakah sistem progresif atau seperti apa formulanya. Bagaimana besarannya antara guru yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Itu harus ada formula yang pas” tambahnya.
Mengenai hal itu, HD berencana memanggil unsur terkait seperti bidang kependidikan seperti Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, PGRI dan persatuan guru honorer itu sendiri.
“Kita akan panggil semua, kita cari formula penggajiannya nanti seperti apa,” jelas HD.
Seperti diketahui dukungan Gubernur Sumsel H. Herman Deru terkait aspirasi guru honorer non kategori tersebut ditujukan kepada Presiden RI yang Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terlampir dalam surat bernomor 420/2508/Disdik.SS/2020.
- Menarik Perhatian, Heri Amalindo Duduk Semeja Dengan Herman Deru, Ada Apakah?
- Aksi Demo PPDB Nyaris Diwarnai Aksi Bakar Diri, Massa Berjanji akan kembali Kepung Kantor Gubernur jika tidak Diindahkan
- Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Berkolaborasi, Hadirkan Solusi Bersama di Tengah Tantangan Ekonomi
Surat tersebut menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) tentang permohonan audiensi pada tanggal 6 Agustus 2020.
Berkaitan dengan hal itu serta memperhatikan UU Nomor 5 Gahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini Pemprov Sumsel pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dengan permohonan sebagai berikut. Salah satunya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP melalui APBN.
Editor : Anang
Pos terkait
Panen Raya Bersama Mentan, Sutinah Harap Pertanian di Sulbar Khususnya Mamuju Semakin Berkembang.
Kunker ke Sulbar, Mentan Serahkan Bantuan Pupuk Seharga Rp 54 Triliun di Mamuju
Antisipasi Lonjakan Harga pangan Sambut Lebaran, Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah
Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2023
Rutin dan Terjadwal, Pj Wako Prabumulih Kembali Buka Pasar Murah
Santri Ponpes Darunnaim Asal Kapuas Hulu Bagi – Bagi Takjil Untuk Masyarakat
Operasi Pekat Musi 2024, Sedikitnya 110 Bandit Meresahkan Masyarakat Diringkus Polrestabes Palembang