Herman Deru Dukung Aspirasi Guru Honor Non Kategori

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Gubernur Sumsel H.Herman Deru (HD) menuturkan guru maupun tenaga kependidikan sudah sepantasnya diberikan apresiasi atas kerja kerasnya dalam memajukan sektor pendidikan. Atas dasar itu pula, Ia mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non kategori yang menginginkan besaran gajinya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya mendukung aspirasi itu. Dengan besaran gaji yang lama saja mungkin dirasa sudah cukup. Tapi ini disesuaikan dengan UMP,” kata Deru.

Namun demikian HD berharap sistem penggajiannya nanti harus berdasarkan azas keadilan. Sehingga tidak ada kecemburuan.

“Tidak hanya berpatokan kepada UMP semata saja. Apakah sistem progresif atau seperti apa formulanya. Bagaimana besarannya antara guru yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Itu harus ada formula yang pas” tambahnya.

Mengenai hal itu, HD berencana memanggil unsur terkait seperti bidang kependidikan seperti Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, PGRI dan persatuan guru honorer itu sendiri.

“Kita akan panggil semua, kita cari formula penggajiannya nanti seperti apa,” jelas HD.

Seperti diketahui dukungan Gubernur Sumsel H. Herman Deru terkait aspirasi guru honorer non kategori tersebut ditujukan kepada Presiden RI yang Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terlampir dalam surat bernomor 420/2508/Disdik.SS/2020.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) tentang permohonan audiensi pada tanggal 6 Agustus 2020.

Berkaitan dengan hal itu serta memperhatikan UU Nomor 5 Gahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini Pemprov Sumsel pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dengan permohonan sebagai berikut. Salah satunya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP melalui APBN.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait