Herman Mayori Akui Berikan Dana ke Polda Sumsel dan Kasat Reskrim Polres Muba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Suhandy, kasus suap terhadap Bupati Muba non aktif, Dody Alex Noerdin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (20/01/2022).

Sidang yang diketuai Abdul Azis SH.MH, kembali mendengarkan keterangan saksi, dari Kadis PUPR/PA Herman Mayori, PPK/Kabid, Eddi Umari, dan Kabid Dinas PUPR Muba, Achmad Fadly dan Irfan.

“Kalau tidak ada komitmen fee, untuk kedepan perusahaan itu, tidak akan mendapatkan proyek atau tidak menjadi perioritas lagi.  Untuk pemberian fee, ada yang langsung ke saya dan ada juga yang langsung ke Kepala Dinas PUPR,” jelas Eddi Umari saat dimuka persidangan.

Eddi mengakui, uang transfer Suhandy ke rekening atasnama Septian Aditia, bukan untuk menghilangkan bukti. Namun, sudah terlanjur dari awal. Aliran dana tersebut juga pernah diberikan untuk Herman Mayori.

“Total yang saya berikan kepada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, sebanyak Rp 1,2 Miliar. Tapi dana sebanyak Rp 12 juta masih ditangan saya dan belum disempat diberikan,” tambah Eddi Umari.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho SH.MH mengatakan, jika kesaksian para saksi menguatkan dakwaannya.

“Ya dari keterangan saksi kan memang ada aliran dana dari Suhandy kepada nama – nama dan pihak yang disebutkan, termasuk ada pemberian Rp 20 juta kepada Kasat Reskrim Polres Muba dan Rp
2 Miliar ke Polda Sumsel,” jelas Taufiq.

Bacaan Lainnya

JPU menambahkan, akan adanya  tersangka baru itu tidak menutup kemungkinan, sebab sudah banyak yang disebutkan dan tentunya itu akan kita laporkan dulu ke pimpinan.

“Ya, nanti kita lihat saja bagaimana kelanjutannya,” ujar JPU KPK tersebut.

Disinggung keperluan uang yang diperuntukan ke Polda Sumsel sebanyak Rp 2 Milyar, JPU menerangkan uang tersebut digunakan untuk jasa pengamanan perkara di Dinas PUPR yang masuk ke Polda Sumsel.

“Ya tadi saksi kita tanya kepada siapa memberikan uang tersebut, tapi dia lupa, nama yang menerimanya,” tandas Taufiq.

Bagikan :

Pos terkait