HG Terjerat Kasus Korupsi KMK Bank BUMN, Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Prabumulih

“Selanjutnya, diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih berkas perkaranya, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan,” kata Roy sambil menyebutkan, modusnya memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.

HG sendiri kata Mang Oy sapaan akrabnya, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara, dan dimungkinkan ada tersangka lain,” tutup Roy Riady. (Andri Bara)

Bagikan :

Pos terkait