Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hilangkan 2 Nyawa, Ganda (Nanda) Terancam Hukuman Mati

×

Hilangkan 2 Nyawa, Ganda (Nanda) Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara pembunuhan yang sempat viral di kota Palembang beberapa waktu yang lalu, dengan terdakwa Ganda Alias Nanda terhadap korban Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, SH melalui Jaksa pengganti Muhamad Jauhari SH, dihadiri terdakwa Ganda Alias Nanda tampak tertunduk lemas dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, dijawab korban“ ado di depot susul bae kesitu” lalu terdakwa meminta uang pada Wasilah“ ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot” lalu di jawab “nggak ada uang nanda”, kemudian terdakwa menjawab” masak gak ada Yu, awak Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, di jawab korban“nggak ada nian Nanda, kalu ado pasti aku kasih”, dijawab terdakwa “sudah Ia Yu.

Kemudian terdakwa ngomong, kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima, sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya hampir mengenai muka terdakwa Nanda.

“Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau, yang diselipkan terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan dan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” jelas JPU.

Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban.

Masih kata JPU, saat sampai di ruang tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan blencong kearah kepala korban, kemudian kedua tangan terdakwa berusaha untuk menyerang korban namun ditahan dengan kedua tangannya, sehingga Blencong yang terdakwa pegang terlepas dan jatuh.

“Selanjutnya korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Farah “Farah, tolong mama”, lalu datang korban Farah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa,” jelas JPU.

Lalu korban Farah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipi kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali.

“Lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Wasilah, kemudian terdakwa melihat saat itu korban Wasilah sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Selanjutnya terdakwa mengejar korban Farah yang sedang berada di kamarnya sambil berteriak, “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Farah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata, “pak tolong ado wong”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Farah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Farah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa kembali menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blencong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blencong tersebut tertancap, sehingga gagang Blencong tersebut patah.

“Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Farah, saat itu terdakwa melihat korban Farah masih bergerak dan berusaha berdiri, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusukan kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Farah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi,” terangnya.

Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban, sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, sampai dengan jam 18 00 WIB.

Kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur di rumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.

“Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian untuk menjalani proses tebih lanjut,” tutup JPU.

Dalam Dakwahnya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana Mati, usai mendengarkan dakwan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi-saksi.