Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hilangkan Nyawa Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Pembunuh Berencana di Vonis Mati

×

Hilangkan Nyawa Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Pembunuh Berencana di Vonis Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah yang terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara, dengan korban Muhamad Abadi, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/24).

Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa, sedangkan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhammad Abadi.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim sembari mengetuk palu.

Diketahui sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang pada persidangan, kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui penasehat hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim,” terang PH terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, pada hari selasa 5 September 2023 sekitar jam 20:00 Wib yang bertempat di desa belani kecamatan rawas ilir kabupaten musi rawas utara

Bahwa sekira jam 12:00 Wib saksi deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak dirumah saksi panit bajuri

Selanjutnya sekira pukul 18:15 Wib saksi deki Iskandar bersama saksi mamat raden komoala datang kerumah panit dan saat itu saksi deki melihat Terdakwa ll Arwandi datang sendiri, selanjutnya saksi panit mengajak saksi deki, saksi mahopen, saksi bambangan kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu saksi deki masuk kerumah saksi panit, dan lalu Terdakwa ll Arwandi masuk kerumah saksi panit

Bahwa dikarekan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum muhamad abadi menegor Terdakwa ll Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena kamu disini tidak diundang untuk pembahasan disini untuk intelnal tim

Kemudian dijawab oleh Terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini, lalu dijawab oleh korban almarhum muhamad abadi, tolong kelurlah ini intenal kami saja

Mendengar ucapan korban almarhum muhamad abadi, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata kata kotor, mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki Iskandar tersinggung

Kemudian saksi deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi panit,kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi deki Iskandar

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum muhamad abadi dan saksi diki, dengan kalimat tunggulah kalian

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun,

Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiyaya oleh korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum muhamad abadi dan saksi deki

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah

Bahwa sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama nama korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki dengan, kata kata, oi abadi deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil mendendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi panit hingga patah

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum muhamad abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi deki keluar dari pintu rumah bagian kanan

Selanjutnya melihat korban almarhum muhamad abadi dan saksi deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjlan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah

Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter didalam bekasi mobil

Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi deki sehingga terluka dan saksi deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri

Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum muhamad abadi mengunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm kebagian tubuh korban almarhum muhamad abadi, kerah lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum muhamad abadi lemah, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh

Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusah untuk mererai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum muhamad abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum muhamad abadi sehingga mengeluarkan banyak darah

Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi panit, selanjutnya korban almarhum muhamad abadi dibawah kepokesmas desa bingin teluk kecamatan rawas ilir kabupaten muratara oleh saksi Antonius, saksi dedi, saksi dedekomlas, saksi sandi, sehingga tubuh korban almarhum muhamad abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia.