MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Pandemi Covid-19 di Kota Lubuklinggau belum berakhir. Untuk itu, Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM mengimbau agar pelaku usaha, terutama usaha yang menciptakan kerumunan jangan kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. “Situasi dan kondisi covid 19 saat ini masih belum berakhir,” kata Nuryono, saat pertemuan dengan pelaku-pelaku usaha hiburan guna menekan angka penyebaran Covid-19, Jumat (26/2).
Untuk itu, penerapan protokol kesehatan sangat penting demi menjaga kesehatan masyarakat, baik itu pengunjung mapun karyawan. Diakuinya, dampak Covid-19 sangat dirasakan bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya pelaku usaha hiburan yang berdampak, bahkan terjadi penurunan tingkat perekonomian di Kota Lubuklinggau.
“Silakan aktifitas berjalan namun tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lubuklinggau, M Johan Iman Sitepu mengatakan, dengan kondisi saat ini, terutama masa pemulihan dan penerapan new normal, diharapkan para pelaku usaha seperti rumah makan dan perhotelan agar memiliki sertifikat pelatihan yang sudah ditentukan dari kementerian pariwisata.
“Sertifikat Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) wajib di miliki pelaku usaha. Pelaku usaha yang miliki sertifikat ini akan memberikan kepercayaan masyarakat karena sudah teruji kebersihan, kesehatan, keamanan, keberlangsungan, keberlanjutan lingkungan,” kata dia. Selain itu, sertifikat QHSE ini juga memberikan jaminan secara otomatis pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan.
Kepala DPM-PTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 41 tahun 2020 menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda baik perorangan maupun badan usaha hingga penutupan tempat izin usaha.
Diakuinya ini dilakukan dengan tujuan penurunan atau menghindari penyebaran Covid-19 karena satu sisi ekonomi harus tetap berjalan, disisi lain wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Juga sesuai Perwali no 31 tahun 2020 waktu operasional yang di tentukan dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB dan wajib patuhi protokol kesehatan sedangkan untuk malam hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.














