BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ikbal Mantan PJ Bupati OKU Ungkap Proyek Pokir Permintaan Anggota DPRD dari 2 Kubu Bertaji dan YPN dari 45 Miliar jadi Rp 35 Miliar

×

Ikbal Mantan PJ Bupati OKU Ungkap Proyek Pokir Permintaan Anggota DPRD dari 2 Kubu Bertaji dan YPN dari 45 Miliar jadi Rp 35 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo, bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi, Selasa (17/6/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan 3 saksi yaitu, Setiawan selaku Kepala Dinas BKAD OKU, M. Ikbal Ali Sabana, selaku Kepala BPBD sekaligus mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU.

Dalam sidang saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan JPU KPK, saksi M.Ikbal Ali Sabana yang merupakan mantan PJ Bupati OKU mengatakan, bahwa pengadaan proyek dengan anggaran Rp 45 miliar adalah atas usualan atau pesanan anggota DPRD OKU Pokok Pikiran (Pokir).

“Awalnya anggarannya adalah Rp 45 miliar, karena dari pusat ada wacana untuk penghematan anggaran akhirnya disetujui dan disepakati sebesar Rp 35 miliar, awalnya para anggota DPRD OKU merasa keberatan, namun mau bagaimana lagi karena bukan keinginan saya tapi kehendak pusat,” terang Ikbal.

Ikbal juga menceritakan, bahwa yang menunjuk Dinas PUPR untuk mengerjakan proyek adalah anggota DPRD OKU, dan bukan dirinya yang menentukan.

Penunjukan Dinas PUPR untuk mengerjakan proyek adalah usulan atau kehendak anggota DPRD OKU, terkait pembagian Fee sebesar 20 persen saya tidak mengetahuinya, anggota DPRD terbagi menjadi dua kubu, yaitu Kubu Bupati Definitif Teddy Melwansyah (Bertaji) dan kubu Yudi dan Yeni (YPN), fraksinya adalah partai Nasdem PAN dan Demokrat

Awalnya H.Rudi sebagai wakil Ketua DPRD OKU mendatangi saksi pada tanggal 21 pagi, meminta kepada saksi mengatur jadwal rapat paripurna pengesahan anggaran untuk diundur menjadi tanggal 22.

“H.Rudi meminta kepada saya untuk dihadirkan OPD teknis, karena saya mau selesai sehingga tidak bisa dijadikan jaminan, saya telpon Setiawan dan Kepala Dinas PUPR untuk menemui anggota DPRD OKU, karena menurut saya Setiawan adalah Kepala BKAD dan juga merupakan permintaan anggota DPRD OKU untuk menghadirkan Setiawan, akhirnya saya sampaikan kepada Setiawan dan Nopriadi agar menemui anggota DPRD OKU, untuk segera komunikasikan agar pada tanggal 22 rapat pengesahahan anggaran bisa kuorum,” urainya.