Example 728x250
BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINENUSANTARA

Ini Hasil yang Disepakati Tentang Pajak Hiburan

×

Ini Hasil yang Disepakati Tentang Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang melalui Komisi A dan Komisi B melakukan hearing dengan OPD Pemerintah Kota Malang, terkait pajak hiburan yang berlangsung di Gedung ruang rapat internal DPRD Kota Malang, Selasa (14/1/2025).

Dalam agenda tersebut Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan, hasil dari pertemuan dengan menghasilkan poin kesepakatan antara Komisi A yang tugas dan fungsinya bermitra dengan perijinan dan Satpol PP, sedangkan Komisi B dengan Bapenda.

“Pertemuan hari ini hearing Komisi A dan Komisi B ada kesepakatan bahwasanya untuk keputusan dari siang sampai sore hari, yang pertama meminta status perijinan ke Dinas Perijinan Kota Malang apakah verifikasi OSS itu sudah ada apa tidak, ini berlaku kepada tempat hiburan di Kota Malang,” jelasnya.

“Kita akan meminta data ke Bapenda Kota Malang tentang tertib dan tidaknya pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pelaku usaha, jadi Bapenda itu nanti mengeluarkan wajib pajak itu siapa dan yang gak wajib pajak itu siapa saja,” tambahnya.

Menurutnya, setelah nanti data itu keluar maka akan menggelar rapat kembali dengan OPD terkait sekaligus mengundang pelaku usaha agar supaya pelaku usaha memenuhi izin, sehingga tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum untuk para pelaku usaha.

Disinggung soal beberapa tempat hiburan yang belum terverifikasi OSS namun sudah beroperasi, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang masih merasa ambigu, karena perijinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita ini lagi ambigu mas, karena untuk perijinannya semua dikeluarkan dari Propinsi, tidak serta merta Satpol-PP Kota Malang bisa menutup masalah ini karena kita perlu berkoordinasi dengan Propinsi dan perlu diketahui bahwa untuk ijin hiburan malam diterbitkan oleh OSS dan OSS itu dikeluarkan oleh Kementerian,” tutur Danny.

Pilihan Pembaca :  Para Nelayan Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis di TMMD Kodim Kendal

Dengan hasilnya kesempatan antara Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang tersebut maka bagaimana nantinya akan memutuskan tentang regulasi ini.

“Jadi tetap antara Komisi A dan Komisi B akan bergandengan tangan bagaimana memutuskan regulasi dan tetap saya ingatkan kepada pengusaha hiburan malam jangan sampai kita tau mengakali Maslaah pajak, karena mereka ijinnya ada cafe ada resto ada hiburan malam, yang mana sudah tertera bahwasanya resto itu 10 persen, kalau hiburan malam itu 50 persen jangan sampai dibolak balik,” tegas Danny.

Masih kata Danny, jika ada yang bermain-main dengan pajak, Komisi A dan Komisi B akan menindak tegas masalah tersebut.

“Tindakan tegas yang dimaksud nantinya kalau ada yang seperti itu kita akan berkirim surat ke Satpol PP Provisi artinya harus ada punishment yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa beberapa fakta di lapangan beberapa tempat hiburan tersebut ada 2 ijin artinya ada 2 pajak resto dan pajak hiburan.

“Jadi kita tadi sifatnya hanya menggali yang posisinya ada di Dispenda dan PTSP bagaimana kita bisa mengoptimalisasikan pajak hiburan, karena resto itu kan pajaknya 10 persen sedangkan Hiburan 50 persen jadi ada gap 40 persen, nah ini kan perlu telaah dan kunjungan atau sidak yang masuk informasi hiburan ke kami,” terang Politisi dari partai PKS.

Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji menyebutkan bahwa seyogyanya tempat hiburan semuanya pajaknya hiburan, untuk memenuhi rasa keadilan.

“Untuk memenuhi rasa keadilan ya seyogyanya tempat hiburan semuanya menggunakan pajak hiburan,” tandasnya.