“Selanjutnya kami KPU akan melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan,” tuturnya.
“Kami juga melakukan kordinasi dengan Pimpinan Bawaslu atas rekomendasi yang telah diterima,” tandasnya.
Hendra Talla menyatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi PKPU 15 tahun 2024 dan juga surat keputusan nomor 1531 tahun 2024, tentang pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemelihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Artinya, rangkaian pemeriksaan, pengkajian terkait rekomendasi Bawaslu, Kami akan mengkaji secara menyeluruh dan hasil dari kajian tersebut akan kekuar sebuah prodak keputusan,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, KPU Fakfak juga menerima tim pemenag dari UtaYoh yang diwakilkan oleh 10 orang yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemudah di aulah KPU Fakfak.