[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir pada tanggal 5 Oktobor 2020 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memutuskan Pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Ogan Ilir.
Keputusan tersebut dikeluarkan di Inderalaya Ogan Ilir Sumsel, pada Senin (12/10/2020) malam. Keputusan tersebut dilakukan, setelah memeriksa berbagai saksi.
Akhirnya KPUD Ogan Ilir mengadakan rapat pleno untuk memutuskan, apakah ada pelanggaran atau tidak sebelum memutuskan hasil kajian mereka.
Setelah rapt pleno selesai, akhirnya KPUD Ogan Ilir membacakan hasilnya pada Senin malam. Yang langsung dibacakan oleh Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati.
“Adapun tindak lanjut dari Bawaslu yang kami lakukan adalah, melaksanakan pasal 71 ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU – KAP/X2020 tentang pembatalan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor urut 2. Yakni Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak,” kata Massuryati kepada awak media di kantor KPUD Ogan Ilir.
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober yang lalu. Setelah tujuh hari dari rekomendasi tersebut hari ini disahkan.
Setelah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, KPUD Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat rekomendasi tersebut kepada paslon yang didiskualifikasi.
“Secepatnya kami akan layangkan surat rekomendasi diskualifikasi, kepada paslon yang bersangkutan,” ucapnya.
KPUD Ogan Ilir menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak, yaitu menetapkan paslon tersebut berupa sanksi administrasi pembatalan kepesertaan Pilkada Ogan Ilir.
Lalu, paslon dikenakan sanksi administrasi paslon yang tertera dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak nomor urut 2. Dan mereka tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Editor : Nefri