“Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh agen pangkalan, kami tak segan mencabut izin saudara sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Apriyadi juga meminta kepada pihak PT Pertamina, untuk menambah kuota harian agar kebutuhan masyarakat akan gas 3 kg terpenuhi. Dan segera bangun SPBE di Kabupaten Muba pada tahun 2021 ini.
Dan juga meminta pihak PT Pertamina, agar segera menyerahkan daftar pangkalan dan daftar agen gas di wilayah Muba ke Pemkab Muba.
Kepala Disdagperin Muba Azizah menuturkan, sanksi atau kewenangan kabupaten terhadap tindakan penyalahgunaan dan pelanggaran, terhadap pedoman teknis pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu oleh badan usaha.
Yang mana, melakukan kegiatan pengisian tabung LPG penyalur atau sub penyalur dikenakan sanksi administrasi. Bahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sidak langsung ke titik lokasi yang terjadi kelangkaan.
“Kami sudah menyurati agen resmi penyalur gas 3 Kg, untuk mendistribusikan gas sesuai dengan kuota dan jadwal. Dan bersama agen telah melakukan operasi pasar,” ujarnya.