MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pada Hari Selasa 21 Agustus 2024, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah melakukan rapat musyawarah (pembahasan tingkat I) atas RUU Pilkada. Bahwa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Sumatera Selatan (BEM SS) menyatakan untuk menolak secara tegas kesepakatan yang dilakukan Baleg DPR RI melakukan Perubahan RUU Pilkada yang kami anggap sebagai upaya kepentingan politik pada kelompok-kelompok tertentu.
Dalam hal ini kesepakatan yang dilakukan Baleg tersebut adalah mengenai batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024.
Upaya DPR RI yang melakukan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bertentangan dengan hukum. Bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah bersifat final dan binding serta berkekuatan hukum tetap maka wajib bagi seluruh subjek hukum mematuhi dan menjalankan Putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut pada pokoknya : memutuskan bahwa UU Pilkada semula mengatur syarat mengenai ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemillu Provinsi/Kabupaten/Kota dengan presentase yang setara dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
Selanjutnya MK juga memutuskan untuk syarat batas minimal usia calon kepala daerah tetap dihitung berdasarkan saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat dilantik yang sebagaimana sebelumnya diputus oleh MA BEM SS telah melakukan aksi penolakan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Kamis 22 Agustus 2024 bersamaan dengan aksi penolakan yang terjadi diseluruh Indonesia. Dalam Aksi tersebut, BEM SS dalam tuntutannya :
yaitu; 1) Mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU Pilkada, 2) mendesak DPR RI untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan 3) Mendesak KPU RI untuk segera memyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan MK No 60/PUUXXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.
Aksi yang dilakukan BEM SS tersebut sebagai tujuan untuk mengawal Putusan MK agar tidak dianulir oleh kepentingan politik bagi kelompok-kelompok tertentu. BEM SS meminta untuk DPR dan Pemerintah menjaga integritas demokrasi dan konstitusi.
Pada hari Ahad 25 Agustus 2024, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, BAWASLU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP) yang pada kesimpulannya
telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU No 8 Tahun 2024) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Rancangan PKPU No 8 Tahun ini telah memuat aturan mengenai syarat ambang batas parlemen dan syarat batas minimal usia calon kepala daerah telah berdasarkan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 sebagaimana perubahan dalam draf Pasal 11 dan draft Pasal 15 Rancangan PKPU No 8 Tahun 2024.
Selanjutnya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
BEM SS menyatakan sikap bahwa:
1. Mendukung Keputusan KPU RI untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakill Walikota.
2. Mendesak KPU RI untuk segera melakukan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakill Walikota.
3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk Menghentikan Pembahasan RUU Pilkada dan Mematuhi Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.
4. Menuntut DPR RI menjungjung partisipasi dan transparansi serta melibatkan partisipasi bermakna terutama perempuan dalam membuat dan melahirkan sebuah kebijakan, termasuk menciptakan RUU Pilkada, sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang bertujuan untuk menciptakan kebijakan dan pembangunan yang adil dan setara bagi masyarakat Indonesia.
BEM SS akan terus melakukan pengawalan kepada KPU RI untuk segera melakukan Pengesahan Perubahan PKPU No 8 Tahun 2024 serta mengajak seluruh masyarakat agar tetap mengawal Putusan MK ini hingga benar-benar selesai.














