“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LH berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (Dua) bulan,” bebernya.
Kemudian sambung dia, membebankan uang pengganti kepada terdakwa LH membayar uang pengganti sebesar Rp.1.229.995.000.- (Satu Milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.