Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal, S.H dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa. Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Confidence dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.
“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut masing masing Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” tegas Hendri, SH.(*)