Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum Karantina Hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal, S.H dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa. Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Confidence dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut masing masing Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” tegas Hendri, SH.(*)

Bagikan :

Pos terkait