Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

Ini Ruang Lingkup Tugas Lima Komisi di DPRK Aceh Tamiang

×

Ini Ruang Lingkup Tugas Lima Komisi di DPRK Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Pranata Humas Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Ruli Kurniawan.

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksana hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRK sesuai dengan peraturan.

Menurut Pranata Humas Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Ruli Kurniawan, berdasarkan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1/2024 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, pada pasal 53 menyebutkan pembahasan ruang lingkup tugas komisi sesuai penyelenggaraan kewenangan daerah meliputi ruang lingkup tugas.

“Ada lima komisi di DPRK Aceh Tamiang, yaitu, Komisi I bidang pemerintahan meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah, kependudukan, penerangan/pers, informasi/komunikasi, hukum/perundang-undangan, hak azasi manusia, kepegawaian/aparatur, sosial organisasi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025).

Sedangkan, Komisi II bidang perekonomian, meliputi industri dan perdagangan, pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan, usaha kecil dan menengah serta dunia usaha dan perhubungan, penanggulangan dan penyelamatan kebakaran.

“Untuk Komisi III bidang keuangan, meliputi pendapatan dan aset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri (PMA/PMDM), Pertamina dan PLN, kesejahteraan sosial, perizinan dan kesehatan,” bebernya.

Lebih lanjut, sambung Ruli Kurniawan, untuk Komisi IV bidang pembangunan, meliputi pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sumber daya air bersih, tata kota, pertamanan, kebersihan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan, juga penanggulangan bencana daerah.

“Disamping itu, Komisi V bidang keistimewaan Aceh, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat meliputi, agama/ syariat islam, adat istiadat, pendidikan dan kebudayaan, pendidikan dayah, agama/syariat islam, adat istiadat, pertanahan, ketertiban dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Pilihan Pembaca :  Peringati HKN ke-55, Dinas Kesehatan dan IWO Batanghari Gelar Bakti Sosial