Ini Syarat Vaksinasi Vaksin Covid-19 Bagi Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi

Vaksinasi Vaksin Covid-19

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda

Dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dulu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS,” dilansir Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (covid19.go.id), Sabtu (13/2/2021)

Bagikan :

Pos terkait