BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Inkonstitusional Mahkamah Konstitusi Dr. Connie Pania Putri, S.H., M.H

×

Inkonstitusional Mahkamah Konstitusi Dr. Connie Pania Putri, S.H., M.H

Sebarkan artikel ini

* Dosen S2 Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden-nya Minggu (22/10/2023) malam. Pengumuman dipilihnya Wali Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah periode 2021 – 2026 kelahiran 1 Oktober 1987 itu disampaikan enam hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (16 Oktober 2023).

Pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. Dalam amar putusannya, MK menambah frasa “pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada” dari sebelumnya hanya berisi kalimat berusia minimal 40 tahun pada pasal in casu.

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 24C ayat (1) MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tepatnya pada pasal 51 ayat (1) disebutkan dalam pengujian Undang-Undang, yang menjadi pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pada ayat (3) Pasal tersebut ditegaskan “pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Yang menjadi pertanyaaan apakah hak dan/atau atau kewenangan konstisional pemohon sebagai mahasiswa yang dirugikan dengan materi pasal 169 huruf q UU Pemilu? Pada halaman 8 angka 7 Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebutkan, “Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan Mahasiswa, saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.”

Setelah itu, pada halaman 11 angka 15 disebutkan, “Bahwa Pemohon hilang kerugian jika permohonan aquo dikabulkan yaitu batasan usia sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia 40 (empat puluh tahun) atau sudah mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah yang mana merupakan Kerugian konstitusional dimaksud bersifat setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Almas memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon. Menurut MK, kerugian hak konstitusional Pemohon, khususnya sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, potensial dapat terjadi.

Sementara mengenai batas usia, dalam pertimbangannya MK menyatakan UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang, sebagaimana Putusan MK. Pertimbangan itu, selaras dengan putusan Nomor 15/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019. Namun, dalam pertimbangan selanjutnya, MK berubah pendiriannya. Hal itu dapat dibaca pada halaman 49 sampai dengan halaman 57 putusan a quo.

Terlepas dari dasar pertimbangan hukumnya, saya melihat ada praktik yang berubah pada penanganan pengujian undang-undang yang dilakukan MK. MK sebelumnya hanya menguji dan memberikan tafsir terhadap UU yang disesuaikan dengan konstitusi. Terhadap UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK sebelumnya menjatuhkan amar putusan yang berbunyi, Menyatakan pasal tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bla..bla..bla.
Seperti bisa dilihat dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya, MK Menyatakan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) serta Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 selain menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tepat sepanjang tidak dimaknai, ….”, MK menambah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan kalimat sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menambahkan norma yang semestinya tidak sesuai dengan konsep awal Putusan MK, yakni menguji norma yang sudah ada untuk dinilai konstitusional atau inkonstitusional. Sedangkan dalam Putusan MK ini mengabulkan permohonan perkara untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak ada atau tidak diatur. Seharusnya, MK menunjukan sikap sebagai negative legislator, dengan menolak petitum pemohon yang meminta penambahan norma seperti dalam putusan-putusan sebelumnya karena dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Sedangkan, dalam Putusan batas usia capres – cawapres, MK bersikap sebagai positiive legislator
dengan membuat norma baru dalam pasal yang diuji pemohon.

Dengan adanya penambahan norma tersebut, MK seakan menjadi lembaga pembentuk UU, seperti presiden yang dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU secara instan tanpa harus melalui prosedur normal.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, juga menunjukkan sikap inkonsistensi MK. Hakim Konstitusi dalam waktu yang cepat berubah drastis dalam memberikan pertimbangannya. Dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, MK menolaknya dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy. Sedangkan, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan tambahan norma baru pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Satu lagi yang menjadi catatan saya, adalah adanya conflict of interest dalam pengambilan putusan perkara tersebut. Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang disebut pemohon menjadi inspirasinya sehingga mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengungkapkan, dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan alasan conflict of interest. Namun, saat akan memberikan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Anwar ikut RPH dan memberi suara dalam pengambilan putusan. Kehadiran Anwar Usman itu, mengubah peta pengambilan putusan, sehingga MK akhirnya menerima permohonan a quo.

Hal ini dapat dimaknai bahwa pengambilan putusan dalam perkara ini sarat kepentingan, terutama dari Ketua MK yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang yang belakangan terbukti diuntungkan adanya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga dapat diajukan sebagai calon wakil presiden.

Saya khawatir, dalam proses pemberian putusan dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi yang disebut sebagai The Guardian Of Constitution atau Penjaga Konstitusi Republik ini, justru melakukan tindakan inkonstitusional dan melanggar UUD NRI 1945.