Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari mengimbau, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ikut berpolitik praktis, karena itu melanggar aturan.
“Kita dari Inspektorat tidak akan pandang bulu, bagi PNS yang terlibat langsung dalam berpolitik,” ungkap Inspektur Inspektorat Batanghari Mukhlis, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan Mukhlis, bahwa saat ini pihak Inspektorat telah menerima dua laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait pengaduan PNS yang turut berpolitik.
“Ya, saat ini kita sudah terima dua laporan dari LSM yang berbeda, dan yang dilaporkan ada dua PNS,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, pihak Inspektorat tidak akan tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan PNS yang berpolitik praktis.
“Sesuai peraturan KPU, pihaknya harus bijaksana dan akan proses semua pengaduan dari lembaga atau organisasi. Terlebih dikuatkan dengan bukti-bukti.
Diketahui, aturan larangan ASN berpolitik tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Mukhlis berharap, bahwa PNS khususnya di Batanghari lebih profesional, tidak mendukung salah satu kandidat.
Sehingga bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan pekerjaan serta tanggung jawab.
“Sesuai peraturan KPU, tahapan pilkada dimulai dari tanggal 15 Juni 2020. Sejak itu juga, PNS dilarang berpolitik,” ucapnya.
Editor : Nefri